Tampaure– Pemerintah Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Selasa (08/09/2026). Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 serta penyusunan Daftar Usulan (DU) RKPDesa. Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Tampaure ini dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung dalam suasana demokratis serta partisipatif.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dengan total kehadiran mencapai 60 orang. Komposisi peserta menunjukkan tingginya antusiasme warga, yang terdiri dari 35 perempuan dan 24 laki-laki, serta unsur perangkat desa lainnya. Turut hadir memberikan arahan dan sambutan adalah Camat Bambaira, Faisal SH, Kepala Desa Tampaure, Agus Latjaja, Ketua BPD beserta anggotanya, serta para pendamping desa yang bertindak sebagai narasumber teknis.
Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Agus Latjaja ini, materi pembahasan diawali dengan pencerminan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa. Peserta kemudian membedah rancangan RKP Desa terkait pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya. Fokus utama adalah menetapkan prioritas program yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa sesuai dokumen RPJM Desa yang telah ditetapkan sebelumnya.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam musyawarah hari ini adalah pembahasan dukungan Dana Desa untuk pengembangan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Para peserta musyawarah sepakat bahwa penguatan ekonomi desa melalui koperasi ini merupakan langkah strategis. Usulan pengembangan KDMP dimasukkan ke dalam prioritas program kegiatan, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Tampaure dan menyerap tenaga kerja lokal.
Camat Bambaira, Faisal SH, selaku narasumber dari unsur kecamatan memberikan apresiasi atas inisiatif pengembangan koperasi tersebut. Ia didampingi oleh Rahmat Akbar dan Muh Akbar dari Pendamping Desa yang menjelaskan teknis penyusunan agar sesuai regulasi. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat, khususnya untuk KDMP, dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyusunan peraturan di desa.
Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal penting yang tertuang dalam berita acara. Kesepakatan akhir meliputi penetapan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun 2027 sesuai pembidangan. Rancangan ini selanjutnya akan diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah BPD guna ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.
Musrenbangdes ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti hasil musyawarah ke dalam RKTL (Rencana Kerja Tahunan). Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Desa Tampaure optimis dapat menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di tahun anggaran mendatang.
Penulis : Rahmat Akbar ( Pendamping Desa Kecamatan Bambaira)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar