✨🌸 SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TPP P3MD KEC. BAMBAIRA 🌸✨ MOHON MAAF JIKA ADA SALAH DALAM PENULISAN 🌸✨

Jumat, 11 September 2026

Merajut Harapan dari Desa: Musrenbangdes Bambaira Jadi Momentum Emas Mewujudkan Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

 


Desa Bambaira, 11 September 2026 – Pemerintah Desa Bambaira melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Musrenbangdes ini menjadi wadah bagi seluruh unsur masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Bambaira.


Rapat Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bambaira, Rahmatullah, dan dihadiri oleh 32 peserta yang terdiri dari 24 laki-laki dan 8 perempuan. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai unsur. Kehadiran peserta perempuan yang signifikan menunjukkan tingginya partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.

Musrenbangdes ini bertujuan untuk menyepakati prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 serta menyusun Daftar Usulan (DU) RKPDes untuk tahun anggaran 2028 yang berada di luar kewenangan desa. Usulan untuk tahun 2028 ini nantinya akan dibawa dan dianjurkan dalam forum Musrenbang tingkat kecamatan. Proses ini memastikan bahwa perencanaan desa berjalan sistematis dan berkelanjutan.


Dalam pembahasan RKPDes 2027, peserta musrenbangdes sepakat untuk menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan bidang-bidang pembangunan yang telah diidentifikasi melalui musyawarah dusun dan desa sebelumnya. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, urgensi kebutuhan masyarakat, dan dampak yang akan dihasilkan bagi kesejahteraan warga Desa Bambaira.


Yang menjadi perhatian khusus dalam musrenbangdes ini adalah penyelarasan kegiatan dengan enam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2027 . Yang  meliputi: (1) Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa, (2) Ketahanan Pangan dan Energi, (3) Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), (4) Peningkatan Layanan Dasar termasuk penanganan stunting dan kualitas pendidikan, (5) Infrastruktur dan Pemberdayaan melalui program padat karya tunai, serta (6) Adaptasi Perubahan Iklim dan kegiatan tanggap bencana di tingkat lokal.


Untuk DU RKPDes 2028, peserta musrenbangdes juga turut membahas dan menyepakati usulan-usulan kegiatan yang berada di luar kewenangan desa. Usulan ini mencakup program-program yang memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Dokumen ini akan menjadi bahan penting untuk dibawa dalam Musrenbang Kecamatan tahun depan, sehingga aspirasi masyarakat Desa Bambaira dapat terakomodir dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas.

Seluruh kesepakatan dalam musrenbangdes ini diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang telah dibahas melalui berbagai forum musyawarah sebelumnya. Partisipasi aktif dari seluruh peserta, termasuk perwakilan perempuan, memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Desa Bambaira secara menyeluruh.


Setelah musrenbangdes ini, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pembahasan internal di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dengan Pemerintah Desa. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027. Dengan selesainya tahapan ini, Desa Bambaira siap melaksanakan proses penyusunan APBDES  yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan Desa Bambaira yang lebih maju dan masyarakat yang sejahtera.


Penulis : ( Rahmat Akbar Pendamping Desa Kecamatan Bambaira)

Selasa, 08 September 2026

Musrenbangdesa Tampaure: Warga Antusias Bahas Perencanaan Pembangunan Desa

 Tampaure– Pemerintah Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) pada Selasa (08/09/2026). Agenda utama kegiatan ini adalah pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2027 serta penyusunan Daftar Usulan (DU) RKPDesa. Kegiatan yang bertempat di Kantor Desa Tampaure ini dimulai pukul 08.00 WITA dan berlangsung dalam suasana demokratis serta partisipatif.


Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dengan total kehadiran mencapai 60 orang. Komposisi peserta menunjukkan tingginya antusiasme warga, yang terdiri dari 35 perempuan dan 24 laki-laki, serta unsur perangkat desa lainnya. Turut hadir memberikan arahan dan sambutan adalah Camat Bambaira, Faisal SH, Kepala Desa Tampaure, Agus Latjaja, Ketua BPD beserta anggotanya, serta para pendamping desa yang bertindak sebagai narasumber teknis.

Dalam forum yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Agus Latjaja ini, materi pembahasan diawali dengan pencerminan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa. Peserta kemudian membedah rancangan RKP Desa terkait pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya. Fokus utama adalah menetapkan prioritas program yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa sesuai dokumen RPJM Desa yang telah ditetapkan sebelumnya.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam musyawarah hari ini adalah pembahasan dukungan Dana Desa untuk pengembangan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih). Para peserta musyawarah sepakat bahwa penguatan ekonomi desa melalui koperasi ini merupakan langkah strategis. Usulan pengembangan KDMP dimasukkan ke dalam prioritas program kegiatan, diharapkan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat Tampaure dan menyerap tenaga kerja lokal.



Camat Bambaira, Faisal SH, selaku narasumber dari unsur kecamatan memberikan apresiasi atas inisiatif pengembangan koperasi tersebut. Ia didampingi oleh Rahmat Akbar dan Muh Akbar dari Pendamping Desa yang menjelaskan teknis penyusunan agar sesuai regulasi. Mereka menekankan pentingnya sinkronisasi antara usulan masyarakat, khususnya untuk KDMP, dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyusunan peraturan di desa.

Setelah melalui pembahasan mendalam, seluruh peserta musyawarah menyepakati beberapa hal penting yang tertuang dalam berita acara. Kesepakatan akhir meliputi penetapan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa Tahun 2027 sesuai pembidangan. Rancangan ini selanjutnya akan diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah BPD guna ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa.

Musrenbangdes ini ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti hasil musyawarah ke dalam RKTL (Rencana Kerja Tahunan). Dengan adanya kesepakatan ini, Pemerintah Desa Tampaure optimis dapat menyusun dokumen perencanaan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada masyarakat, khususnya dalam mendukung kemajuan Koperasi Desa Merah Putih di tahun anggaran mendatang.

Penulis : Rahmat Akbar ( Pendamping Desa Kecamatan Bambaira)