Desa Bambaira, 11 September 2026 – Pemerintah Desa Bambaira melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa yang partisipatif dan transparan. Musrenbangdes ini menjadi wadah bagi seluruh unsur masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kebutuhan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Bambaira.
Rapat Musrenbangdes dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bambaira, Rahmatullah, dan dihadiri oleh 32 peserta yang terdiri dari 24 laki-laki dan 8 perempuan. Turut hadir dalam kesempatan ini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, Bhabinkamtibmas, serta sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai unsur. Kehadiran peserta perempuan yang signifikan menunjukkan tingginya partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan desa.
Musrenbangdes ini bertujuan untuk menyepakati prioritas kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 serta menyusun Daftar Usulan (DU) RKPDes untuk tahun anggaran 2028 yang berada di luar kewenangan desa. Usulan untuk tahun 2028 ini nantinya akan dibawa dan dianjurkan dalam forum Musrenbang tingkat kecamatan. Proses ini memastikan bahwa perencanaan desa berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan RKPDes 2027, peserta musrenbangdes sepakat untuk menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan bidang-bidang pembangunan yang telah diidentifikasi melalui musyawarah dusun dan desa sebelumnya. Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, urgensi kebutuhan masyarakat, dan dampak yang akan dihasilkan bagi kesejahteraan warga Desa Bambaira.
Yang menjadi perhatian khusus dalam musrenbangdes ini adalah penyelarasan kegiatan dengan enam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2027 . Yang meliputi: (1) Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa, (2) Ketahanan Pangan dan Energi, (3) Dukungan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), (4) Peningkatan Layanan Dasar termasuk penanganan stunting dan kualitas pendidikan, (5) Infrastruktur dan Pemberdayaan melalui program padat karya tunai, serta (6) Adaptasi Perubahan Iklim dan kegiatan tanggap bencana di tingkat lokal.
Untuk DU RKPDes 2028, peserta musrenbangdes juga turut membahas dan menyepakati usulan-usulan kegiatan yang berada di luar kewenangan desa. Usulan ini mencakup program-program yang memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. Dokumen ini akan menjadi bahan penting untuk dibawa dalam Musrenbang Kecamatan tahun depan, sehingga aspirasi masyarakat Desa Bambaira dapat terakomodir dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas.
Seluruh kesepakatan dalam musrenbangdes ini diambil melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat dengan tetap mengedepankan prinsip inklusivitas dan tidak mengabaikan aspirasi masyarakat yang telah dibahas melalui berbagai forum musyawarah sebelumnya. Partisipasi aktif dari seluruh peserta, termasuk perwakilan perempuan, memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Desa Bambaira secara menyeluruh.
Setelah musrenbangdes ini, langkah tindak lanjut yang akan dilakukan adalah pembahasan internal di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk disepakati bersama dengan Pemerintah Desa. Hasil kesepakatan tersebut selanjutnya akan ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) tentang RKPDes Tahun Anggaran 2027. Dengan selesainya tahapan ini, Desa Bambaira siap melaksanakan proses penyusunan APBDES yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan Desa Bambaira yang lebih maju dan masyarakat yang sejahtera.
Penulis : ( Rahmat Akbar Pendamping Desa Kecamatan Bambaira)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar