SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI TPP P3MD KEC.BAMBAIRA MOHON MAAF JIKA ADA SALAH DALAM PENULISAN

Jumat, 20 Juni 2025

PEMERINTAH DESA BAMBAIRA LAKSANAKAN PEMUSNAHAN ASET TIDAK LAYAK GUNA


Bambaira, 20 Juni 2025 – Pemerintah Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, melaksanakan kegiatan penghapusan dan pemusnahan aset desa yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, dan tidak memiliki nilai ekonomis. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penertiban administrasi dan pengelolaan aset desa yang akuntabel dan transparan.

Penghapusan aset tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 21 angka (4) tentang Pengelolaan Aset Desa, yang menyatakan bahwa:

Penghapusan barang milik desa dilakukan terhadap barang yang rusak berat, hilang, usang, tidak dapat digunakan, dan/atau tidak memiliki nilai ekonomis.”

👥 Hadir dan Menyaksikan Kegiatan:

Camat Bambaira, Faisal, S.H.

Kepala Desa Bambaira, Rahmatullah

Ketua BPD Bambaira, Firdaus

Bhabinkamtibmas Desa Bambaira, AIPDA Hasbudi

Pendamping Desa dan PLD Kecamatan Bambaira

Kegiatan pemusnahan aset dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur pemerintahan, keamanan, serta pendamping desa sebagai bentuk transparansi publik.

Dalam sambutannya, Camat Bambaira Faisal, S.H., menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penghapusan aset oleh Pemerintah Desa Bambaira yang telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. “Ini langkah positif agar administrasi dan pencatatan aset desa lebih tertib dan sesuai kondisi nyata,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bambaira  Rahmatullah menambahkan bahwa sebagian besar aset tersebut adalah pengadaan dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 dan saat ini sudah tidak dapat dimanfaatkan. “Sudah kami periksa secara fisik dan administratif. Aset-aset ini tidak lagi layak digunakan, bahkan beberapa sudah rusak berat,” jelasnya.

Daftar Aset yang Dimusnahkan:

Kursi Rapat 40 Buah

sound sistem 1 unit

Televisi 1 set

Kamera digital 1 buah

Laptop simda 1 unit

Laptop Acer 1 unit

Printer cannon 1 Unit

Daun Pintu kantor 1 Unit

Banner Nawa cita 1 Unit

NAWA CITA 1 Unit

Bendera Hias 1 Lembar

SOUD SYSTIM 1 Unit

Printer 1 Unit

Sopa (Kursi,Meja) 1 set

Kursi Kerja 3 Unit

Kursi Rapat 10 Unit

Printer 1 Unit

Printer 1 Unit

Printer 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Hp Adroid A3s OPPO 1 Unit

Printer 1 Unit

Computer pc 1 Unit

Laptop Lenovo 1 Unit

Laptop 1 Unit

Printer 1 Unit

Printer Epson 1 Unit

Laptop Axioo 1 Unit

Cpu Core 5 1 Unit

Print Epson L3210 1 Unit

Seluruh aset tersebut merupakan pengadaan tahun dari tahun 2015 dan telah melewati masa pakai optimal serta tidak memiliki nilai ekonomis lagi.

Dokumentasi dan Pertanggungjawaban : Proses penghapusan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan Aset, yang ditandatangani oleh para saksi dari unsur kecamatan, desa, keamanan, d Langkah ini dilakukan sesuai dengan mekanisme pengelolaan barang milik desa sebagaimana tertuang dalam Perbup.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Pasangkayu.


Penulis : Rahmat Akbar ( Pendamping Desa Kecamatan Bambaira )


4 komentar:

  1. Mantap. Sudah lebih dari 1 desa melqkukan pemusnahan di Kab. Pasangkayu, semoga desa yg lain juga dapat melakukan pemusnahan sebagaimana mestinya dan tidak canggung dalam inventarisasi di desa, salam Pemberdayaan

    BalasHapus
  2. Siap.. Belajar dari pengalaman di Desa Malei..

    BalasHapus
  3. Mantap.. Ini salah wujud transparansi dalam pengelolaan aset Desa

    BalasHapus