![]() |
| MUSDES PENGESAHAN RKPDESA |
Pada hari Selasa, (tanggal 21 Oktober 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Kasoloang, Kecamatan Bambaira, dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 serta (DU-RKPDesa) Tahun Anggaran 2027.
![]() |
| Fasilitasi MUSDES Penetapan RKPDesa Kasoloang T. A 2026 |
Kegiatan Musdes ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Desa Kasoloang, Parawansah, yang didampingi oleh anggota BPD lainnya. Kehadiran BPD sebagai pimpinan musyawarah menunjukkan pelaksanaan proses perencanaan desa yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Sebagai Pendamping Desa, saya, Rahmat Akbar, bersama Pendamping Lokal Desa (PLD) Muh. Akbar, turut hadir dan melaksanakan fungsi pendampingan dalam proses pelaksanaan Musdes tersebut. Pendampingan dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan kegiatan berjalan sesuai ketentuan regulasi, mulai dari proses pembukaan, pemaparan hasil penyusunan rancangan RKPDesa oleh tim penyusun, hingga proses penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa.
![]() |
| Penanda Tanganan Nota kesepakatan Bersama BPD dan Kepala Desa |
Secara umum, pelaksanaan Musdes Kasoloang berlangsung dengan baik, tertib, dan penuh partisipasi masyarakat. Peserta Musdes berjumlah 28 orang, terdiri dari 19 laki-laki dan 9 perempuan, yang mewakili unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, serta unsur pemuda.
Dalam pelaksanaan Musdes, BPD bersama Pemerintah Desa telah menunjukkan kolaborasi yang baik, di mana BPD mengambil peran aktif sebagai pimpinan musyawarah, sementara pemerintah desa memberikan penjelasan teknis mengenai rencana kegiatan pembangunan tahun 2026 dan DU RKPDES tahun 2027.
![]() |
| PERDES RLPDesa Kasoloang T. A 2026 |
Sebagai pendamping, saya juga memberikan penguatan dan arahan teknis terkait pentingnya keselarasan antara dokumen RKPDesa dengan RPJMDes serta prioritas penggunaan Dana Desa tahun berikutnya, agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Musyawarah Desa ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Ketua BPD Parawansah dan Kepala Desa Kasoloang Makmur, S.Sos., sebagai bentuk komitmen bersama terhadap hasil keputusan Musdes yang telah disepakati.
Secara keseluruhan, kegiatan ini berjalan sesuai regulasi dan prinsip-prinsip perencanaan pembangunan desa, serta menjadi contoh positif dalam penerapan tata kelola pemerintahan desa yang baik di Kecamatan Bambaira.
PENULIS : Rahmat Akbar ( PD. Kec. Bambaira)





Jangan sampai terlupa kewajiban kdmp pada desa untuk membagi keuntungan bersih sebesar 20%
BalasHapus