Tampaure, 5 November 2025 — Pemerintah Desa Tampaure bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tampaure, bertempat di Balai Pertemuan Desa Tampaure.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua BPD Tampaure, Caco Andi Rumpa, dan dihadiri oleh Kepala Desa Tampaure beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, Babinsa, Pendamping Desa ( P3MD) Kecamatan Bambaira Rahmat Akbar, Pendamping Lokal Desa Muh. Akbar, serta Pendamping Koperasi Sukmasasri.
-
Penyaluran LPG – Koperasi Desa Merah Putih Tampaure menjadi mitra resmi penyalur gas LPG untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan pelaku usaha kecil di Desa Tampuare dan sekitarnya.
-
Penyaluran Pupuk – Melalui kerja sama dengan pihak terkait, Koperasi Desa Merah Putih Tampaure memfasilitasi distribusi pupuk kepada petani dengan harga terjangkau dan tepat waktu.
-
Perdagangan Sembako – Unit usaha gerai sembako menyediakan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari dengan prinsip pelayanan dekat dan harga bersaing.
-
Cold Storage – Fasilitas penyimpanan dingin disiapkan untuk mendukung pengelolaan hasil pertanian, perikanan, dan produk lokal agar lebih tahan lama dan bernilai jual tinggi.
-
Perdagangan Sawit – Koperasi Desa Merah Putih Tampaure juga berperan dalam menampung dan menyalurkan hasil panen sawit dari petani anggota dengan sistem yang lebih adil dan transparan.
-
Simpan Pinjam – Melalui unit simpan pinjam, Koperasi Desa Merah Putih Tampaure menyediakan akses permodalan bagi anggota dan pelaku usaha kecil dengan sistem pengelolaan yang sehat dan berkeadilan.
Setelah melalui proses pembahasan yang melibatkan berbagai pihak, Musdesus Desa Tampaure menghasilkan beberapa kesepakatan penting sebagai berikut:
-
Menyetujui dan menetapkan rencana penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk dijadikan jaminan pinjaman serta dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tampaure kepada Bank Mandiri.
-
Menyetujui jumlah besaran maksimal pinjaman sebesar 30% dari pagu Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
-
Menetapkan jumlah besaran dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Tampaure sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, dan pengurus koperasi.
Dengan demikian, hasil fasilitasi Musdesus ini menjadi dasar tindak lanjut dalam penguatan kelembagaan dan pengembangan Serta keberlanjutan usaha koperasi Desa Merah Putih di Desa Tampuare.
Penulis : Rahamat Akbar ( PD Kec.Bambaira)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar